Gampang! Begini Cara Urus Surat-surat untuk Ganti Warna Mobil
Saat ini banyak para pecinta otomotif yang merubah warna pada mobilnya baik itu dengan wrapping sticker ataupun langsung mencat mobil dengan warna yang disukainya. Namun tentunya agar hal ini legal dan tidak melanggar hukum, perlulah diurus surat-suratnya agar tidak bermasalah di kemudiaan hari.
Yang patut diperhatikan adalah, jika ubahan sudah mencapai lebih dari 20 persen, maka wajin untuk menggantu STNK atau BPKBnya sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjelaskan registrasi kendaraan, termasuk perubahan identitas pemilik dan kendaraan.
UU tersebut pada Pasal 288 berbunyi apabila warna mobil tidak sesuai dengan yang tertera pada STNK, maka pemilik akan dikenakan denda paling banyak Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan.
Aturan mengenai warna kendaraan juga dipertegas dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 37 yang menjelaskan salah satu data kendaraan pada STNK yakni warna.
- Cara Urus Surat Ganti Warna Mobil
- Kelebihan SMART SIM
- Syarat Balik Nama Motor Mobil yang Masih Kredit
- Syarat Perpanjang STNK Motor atau Mobil 5 Tahunan
Untuk mengurus surat-surat perubahan warna pada kendaraan terutama mobil sangat gampang:
- Pertama siapkan Identitas seperti KTP, SIM, KK atas nama pemilik kendaraan, jika berhalangan hadir bisa diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa bermaterai 6 ribu atau sekarang 9 ribu.
- Siapkan juga menyiapkan identitas kendaraan atau mobil kita seperti STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir, surat keterangan bermaterai, dan SIUP, serta NPWP dari bengkel yang mengubah warna cat.
- Datang Samsat sesuai dengan domisili atau tempat mobil terdaftar, untuk dilakukan Cek Fisik dan Registrasi debgab mengisi beberapa formulir yang sudah disediakan di Samsat.
- Setelah selesai petugas akan memberikan bukti hasil cek fisik kendaraan yang akan dilampirkan bersama dengan formulir ke loket registrasi.
- Siapkan uang untuk membayar penerbitan BPKP dan STNK baru, berikut rinciannya: Penerbitan BPKB baru dikenakan biaya Rp375 ribu, penerbitan STNK baru Rp200 ribu, dan pengesahan STNK Rp50 ribu.
Untuk waktu proses penggantian surat-surat perubahan warna mobil tidak terlalu lama, bahkan STNK dan BPKB bisa langsung jadi pada hari yang sama. Ini akan memudahkan kita sehingga tidak perlu bolak-balik Samsat. Cukup mudah bukan? Asal semua surat lengkap urusan juga jadi lebih cepat.
0 Response to " Gampang! Begini Cara Urus Surat-surat untuk Ganti Warna Mobil"
Post a Comment