Apa Saja Syarat Perpanjang STNK untuk Motor dan Mobil 5 Tahunan?
Bagi kamu yang memiliki kendaraan, baik motor ataupun mobil tentunya harus setiap tahun melakukan perpanjangan STNK dan juga 5 tahunan. Nah tentunya untuk melakukan perpanjangan ini ada beberapa syarat yang harus di penuhi, Apa saja syarat perpanjangan STNK tersebut? Yuk kita simak dibawah ini:
Untuk perpanjang STNK tahunan dilakukan satu tahun sekali setiap membayar pajak. Dan mendapatkan lembar STNK baru tanpa plat nomor baru. Inilah syarat perpanjang STNK motor dan mobil tahunan:
Yang diperlukan untuk perpanjang STNK mobil tahunan sangat mudah sekali, hanya perlu beberapa dokumen. Apa saja dokumen yang perlu disiapkan untuk tahun 2019.
Sedangkan, untuk perpanjang 5 tahunan, tentunya kana mendapatkan STNK dan plat nomor baru. Syarat hampir sama hanya saja ada tambahan pemeriksaan mesin kendaraan atau gesek nomor rangka kendaraan. Nah, syarat nya adalah sebagai berikut:
Untuk perpanjang STNK tahunan dilakukan satu tahun sekali setiap membayar pajak. Dan mendapatkan lembar STNK baru tanpa plat nomor baru. Inilah syarat perpanjang STNK motor dan mobil tahunan:
Yang diperlukan untuk perpanjang STNK mobil tahunan sangat mudah sekali, hanya perlu beberapa dokumen. Apa saja dokumen yang perlu disiapkan untuk tahun 2019.
- STNK asli dan 2 lembar foto copy STNK
- BPKB (diperlihatkan ke petugas) dan foto copy BPKB
- KTP asli dan foto copy KTP pemilik kendaraan.
- Untuk kendaraan perusahaan, lampirkan juga foto copy domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, dan TDP perusahaan.
- Surat kuasa apabila diurus oleh orang lain atau yang tidak sesuai namanya di STNK.
Baca juga
Sedangkan, untuk perpanjang 5 tahunan, tentunya kana mendapatkan STNK dan plat nomor baru. Syarat hampir sama hanya saja ada tambahan pemeriksaan mesin kendaraan atau gesek nomor rangka kendaraan. Nah, syarat nya adalah sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan, seuai dengan yang tertera di STNK
- Melampirkan STNK serta fotocopy
- Membawa BPKB Asli dan foto copy BPKB
- KTP pemilik kendaraan dan surat kuasa jika diurus oleh biro atau orang lain.
0 Response to "Apa Saja Syarat Perpanjang STNK untuk Motor dan Mobil 5 Tahunan?"
Post a Comment